Aturan Ganti Spion Motor Agar Tidak Di Tilang

admin

Aturan Ganti Spion Motor Agar Tidak Di Tilang

Otoriders.com – Terkadang pengendara sepeda motor bosan dengan model spion yang sama dan ingin menggantinya dengan gaya terbaru. Selain alasan modifikasi, mengganti kaca spion juga dapat menyebabkan kaca retak atau gagangnya patah akibat kerusakan yang tidak disengaja atau terbentur benda keras. Mau tidak mau, pengemudi harus membeli kaca spion baru.

Meski terlihat sepele, sebenarnya ada aturan yang harus diikuti dalam penggunaan spion ini. Pengemudi akan didenda oleh polisi jika menggunakan kaca spion melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285, pengemudi yang menggunakan spion yang tidak tepat akan didenda dan harus membayar denda maksimal Rp 250.000,- atau maksimal dua bulan penjara.

Hukuman bukanlah hal yang sepele, jadi patuhi selalu peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain. Berikut beberapa peraturan pemasangan kaca spion sepeda motor.

Pasang Kedua Spion

Hal pertama yang harus diperhatikan saat memasang kaca spion adalah harus ada satu pasang, satu di kiri dan satu di kiri, serta posisinya di atas setang agar mudah melihat ke belakang.

Fungsi kaca spion adalah untuk mengawasi bagian belakang dan samping saat berkendara. Jika Anda hanya memiliki satu cermin, Anda tidak dapat melihat ke kiri atau ke kanan.

Penggunaan spion yang paling utama adalah saat hendak menyalip atau berbelok. Jika Anda tidak tahu apa yang terjadi di baliknya, situasi itu berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :   Tips mengendarai motor saat bulan puasa

Kaca spion tidak boleh terlalu kecil

Aturan Ganti Spion Motor

Saat memasang spion baru, jangan memilih ukuran yang terlalu kecil, karena akan mengurangi bidang pandang.

Ukuran dan dimensi di bawah standar berbahaya bagi pengendara karena tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk sepeda motor.

Aturan mengenai ukuran cermin ini tertuang dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 sebagai berikut:

” Kaca spion harus terpasang di dua bagian atau lebih, terbuat dari kaca atau bahan lain, dipasang dengan posisi untuk memberikan pandangan yang jelas ke samping dan ke belakang tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang diamati”

Hindari model Jalu atau Bar End

Aturan Ganti Spion Motor
Aturan Ganti Spion Motor

Model spion terbaru yang belakangan ini menjadi trend di motor adalah rod end mirror atau spion yang dipasang di stang sepeda motor. Saat berkendara di jalan tol, tidak jarang dijumpai sepeda motor dengan kaca spion di bagian setang, baik di bawah setang, di ujung setang, maupun di samping setang saja.

Meski membuat motor terlihat lebih kece dan keren, sayangnya kaca spion ini dilarang di Indonesia.

Kompol Lilik, Kepala Dinas Lalu Lintas Jakarta Pusat, mengatakan ukuran spion rod end yang lebih kecil dan lebih rendah dari standar akan mengurangi jarak pandang ke belakang. Penempatannya yang tidak strategis membuat pengendara kesulitan melihat objek di belakang motor.

“Untuk spion harus memenuhi aturan dan posisi spion harus di atas setang kendaraan roda dua. Tidak boleh di bawah setang sepeda motor,” kata Kompol Lilik. Selain itu, kelemahan ujung tiang cermin adalah daya tahannya. Ini tergolong tidak tahan lama dan mudah rusak. Sebab, jika terjatuh atau tertabrak, yang paling berisiko adalah setang, sehingga kaca spion langsung rusak.

Baca Juga :   Tekanan Udara Ban Motor yang Ideal dan Aman

Butuh Aksesoris motor matic? Jangan Lupa mampir di Onlineshop Kami aufaproject.com, Tersedia beragam aksesoris Motor matick terbaru dan selalu update model-modelnya, Terimakasih

Artikel Terkait

Bagikan: