Syarat Dan Biaya Bikin SIM Terbaru

admin

Syarat Dan Biaya Bikin SIM Terbaru

Biaya Bikin SIM Terbaru

Otoriders.com Hallo Sobat Otomotif, Kepolisian Republik Indonesia sudah membuat wawasan penggolongan peralihan pada Surat Ijin Berkendara (SIM) untuk tipe kendaraan motor beroda 2. Yang awalnya cuman SIM C, nanti bakal ada SIM C1 dan SIM C2.

Ketentuan penggolongan SIM C itu ditata dalam Ketentuan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021 dan gagasannya siap direaslisasikan pada Agustus 2021.

Sekarang ini, pengendara sepeda motor masih memakai SIM C biasa, tapi ketika telah diterapkan kelak, pemilik kendaraan beroda 2 harus menaikan kelompok SIM mereka berdasar kemampuan mesin sepeda motor yang dipakai.

SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebagai kategorisasi Surat Ijin Berkendara untuk sepeda motor yang dikelompokkan berdasarkan pada kemampuan mesin yang dipakai.

Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C ditujukan buat penunggang sepeda motor dengan kemampuan mesin di bawah 250 cc. Lantas SIM C1 yang menunggang motor memiliki di atas 250 cc atau kendaraan motor semacam yang memakai tenaga listrik. Selanjutnya SIM C2 untuk pengendara motor memiliki di atas 500 cc atau semacam yang memakai tenaga listrik.

Persyaratan Naik Kelompok Ke SIM C1 dan SIM C2

Untuk menaikan kelompok SIM C atau SIM sepeda motor, sama seperti yang tercantum pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Berkendara, persisnya di Pasal 8 ada persyaratan atau ketetapan yang perlu disanggupi. Antara ketentuannya yakni pemohon harus penuhi ketetapan umur terendah yang diterangkan seperti berikut:

– SIM C minimum berumur 17 tahun
– SIM CI minimum berumur 18 tahun
– SIM CII minimum berumur 19 tahun

Baca Juga :   Harga Motor Bekas Aerox, Matik Sporty Kualitas Unggul

Saat itu dikutip dari situs NTMC Polri, diterangkan jika kewajiban pemilikan SIM tercantum pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8. Pada ketentuan itu disebut untuk dapat mempunyai SIM C1, pemilik kendaraan harus lebih dulu mempunyai SIM C yang sudah dipakai sepanjang 12 bulan atau satu tahun semenjak SIM C diedarkan.

Begitupun dengan SIM C2. Untuk masyarakat negara Indonesia yang ingin mempunyai SIM C2 harus mempunyai SIM C1 dan sudah dipakai sepanjang 12 bulan semenjak SIM CI diedarkan.

Hal ongkosa pembikinan SIM C1 dan C2 itu, semuanya telah ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tipe dan Biaya atas Tipe Akseptasi Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– SIM C1 : Rp 100.000
– SIM C2 : Rp.100.000

Oh iya, Ongkos itu belum terhitung dengan ongkos tambahan yang lain, seperti ongkos asuransi sejumlah Rp 30 ribu, dan ongkos pengecekan kesehatan sejumlah Rp 25 ribu . Maka jika ditotal, untuk pembikinan SIM C1 dan SIM C2 dikenai ongkos sampai Rp 155 ribu.

Nach, itulah..yakinkan SIM C kalian sesuai ketentuan yang baru ya, agar di jalan gak terkena tilang.

Artikel Terkait

Bagikan: