Jenis Knalpot Racing Yang Aman Dari Tilang

admin

Jenis knalpot Racing Yang Aman dari tilang

Jenis Knalpot Racing Yang Aman Dari Tilang, Otoriders.com Hallo Masbro,

Saat ini sedang marak maraknya kepolisian indonesia melakukan razia terhadap knalpot yang di nilai cukup mengganggu atau bising. hampir di seluruh wilayah indonesia razia terhadap knalpot bising ini di galangkan. lalu klasifikasi knalpot racing apa yang sekiranya tidak bisa di tilang oleh polisi??.

Sedikit wawasan ketentuan dan standart pemakaian knalpot bising di indonesia sudah tercantum dalam peraturan menterj negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru. untuk klasifikasi kebisingan buat motor 80cc hingga 175cc, batas maksimal nya ialah 83 dB, sedangkan motor di atas 175 cc batas maksimal nya adalah 80 dB.

Jenis Knalpot Racing


Peraturan tersebut mulai di terapkan sejak 1 juli 2013. “pesan buat para pabrikan knalpot yang memiliki dB killer tetapi tidak melanggar peraturan sebagimana yang sudah tertulis itu tidak masalah”. di kutip dari akun facebook divisi humas mabes polri.

Pertanyaanya jika anda menggunakan knalpot racing tapi memiliki suara yang halus apakah tidak akan di tilang?? bila memang terbukti demikian maka sebaiknya anda cukup menggunakan db killer.

Buat anda yang masih belum paham tentang apa itu db killer mari kita ulas sama sama. fungsi dari db killer sendiri ialah membuat knalpot anda suaranya menjadi lebih halus atau tidak menimbulkan kebisingan. salah satu knalpot buatan aftetmarket yang sudah menggunakan db killer ini adalah Nob 1 SS Dual Sound.

Baca Juga :   Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Cara pemasanganya pun cukup simpel alias gampang. anda hanya perlu plug n play (PNP) saja db killer tersebut agar mengahasilkan suara yang halus. sangat simpel bukan??

Jadi apakah knalpot racing yang sudah di lengkapi dengan db killer tidak akan di tilang polisi?? ternyata dan ternyata bukan semudah itu, polisi masih saja bisa menilang knalpot racing yang sudah di lengakapi dengan db killer. pertanyaanya kok bisa ya?.

Knalpot Racing Masuk Kategori Tidak Layak Jalan

Jenis Knalpot Racing

Sepertinya menggunakan knalpot racing dengan db killer bukan menjadi cara yang aman bila anda tidak ingin di tilang polisi. kebanyakan knalpot racing meski sudah di lengkapi dengan db killer ternyata tidak luput dari pengamatan polisi. dan sangat berpotensi terkena tilang. hal ini di sebabkan karena penggunaan knalpot racing tersebut yang tentu tidak layak jalan dan bukan hanya soal kebisingan saja yang di persoalkan.

Sesuai dengan tata hukum yang berlaku di indonesia penggunaan knalpot racing memang sudah tidak di benarkan. sebab knalpot racing sendiri di anggap bukan komponen resmi standart pabrikan motor. dan di kategorikan bisa menimbulkan bahaya saat di jalanan. hukum yang mengatur tentang pelarangan penggunaan knapot racing ini terdapat pada undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di jelaskan pada pasal 285 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dengan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagimana di atur dalam pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dapat di pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :   Spesifikasi & Review Honda PCX 160 Spesifikasi Terbaru

Jadi pokok penting nya ialah semua jenis knalpot racing meskipun sudah menggunakan db killer masih bisa di tilang polisi. di sebab kan karena sudah tergolong tidak layak jalan. polisi sudah memiliki payung hukum dalam menindak pengedara yang nekat menggunakan knalpot racing dan juga sudah sejalan dengan apa yang di amanahkan oleh perundang undangan.

Polisi berhak dan wajib menilang pengendara yang nekat menggunakan knalpot racing. kewenangan tersebut sudah tertera dalam teknik penindakan pelanggaran lalu lintas yang terdapat dalam vademikum polisi lalu linta, bab III. umumnya penindakan pelanggaran lalu lintas di indonesia khusunya di kategorikan menjadi dua yakni penindakan secara bergerak dan juga penindakan di tempat.

Penindakan bergerak memiliki arti yaitu dengan menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas sambil melakukan patroli ( bersifat insidentil ). sifat penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, juga sudah di atur dalam undang undang, yaitu pada pasal 111 UU No. 8/1981 tengang kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP), dengan ketentuan petugas tidak perlu menggunakan surat perintah tugas.

Berbeda halnya dengan cara penindakan di tempat ( staioner ) cara memeriksa kendaaraan yang melanggar peraturan lalu lintas pun harus di sertai dengan posisi statis atau diam. serta razia ini juga wajib di sertakan surat perintah yang resmi atau sudah di rencanakan jauh jauh hari sebelumnya.

Perlu di garis bawahi bahwa penindaka atau razia di tempat( secara serentak oleh sejumlah personel kepolisian ). ini sedikit berbeda makna dengan penindakan atau razia secara bergerak dan hanya menyasar pelaku ” tertangkap tangan”.

Dalam hal ini arti dari makna tertangkap tangan ialah bisa sewaktu waktu terjadi ketika di jalan saat kepolisan sedang melaksanakan patroli tiba tiba ada pelanggar yang terlihat melanggar aturan kepolisian wajib menindak pelaku tanpa harus di lengkapi dengan surat perintah resmi dari atasan.

Baca Juga :   Panduan Komprehensif: Komponen Kelistrikan Motor yang Perlu Anda Ketahui

Namun bagi pengendara yang merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran atau merasa sudah cukup taat peraturan sebaiknya sikap yang di pilih adalah boleh menolak di lakukan pemeriksaan. dan juga pengendara tadi juga bisa melaporkan keberatan kepada polantas yang bersangkutan, atau juga bisa kepada penangung jawab pemeriksaan kendaraan. hal ini sudah tercantum dalam undang undang pasal 19 ayat (2) dan pasal 20 ayat (3) dalam PP No 80/2012.

Knalpot Racing Tetap Dijual Bebas .

Jenis Knalpot Racing

Walaupun tidak ada jenis knalpot racing yang tidak bisa di tilang polisi, pada kenyataanya pasaran knalpot racing versi aftrtmarket pun masih saja menjadi primadona di masyarakat khusunya para pecinta otomotif. karena banyak nya minat masyarakat terhadap knalpot racing sehingga membuat pabrikan knalpot racing semakin banyak di indonesia.

Namun banyak para produsen mengeluhkan sejak adanya peraturan tentang di larangnya knapot racing ini di indonesia. bahkan banyak dari mereka yang di rugikan akibat peraturan ini. jangka panjang nya sewaktu waktu nanti akan lebih banyak konsumen yang memilih meninggalkan knalpot racing ini sebab takut di tilang. tentu hal tersebut akan berdampak buruk bagi industri knalpot di tanah air.

Tapi mau bagaimana lagi namanya sudah peraturan mau tidak mau harus di taati bukan.
oh ya jika kamu menginginkan informasi terbaru seputar dunia otomotif pastikan tetap stay di aufaproject.

Artikel Terkait

Bagikan: